0

KEADILAN UNTUH KAUM BURUH

Dituduh Gelapkan Rp 19.000, Buruh Diadili

Laporan wartawan KOMPAS FX. Laksana Agung S
PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sulfiana (35), buruh yang dipidanakan atas tuduhan penggelapan makanan kecil senilai Rp 19.000 di PT Utepe, membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/12).
Pleidoi ditulis tangan oleh Sulfiana sendiri di atas kertas folio. Substansi pledoi perempuan single parent itu adalah menolak tuduhan yang didakwakan atas dirinya. Di PT Utepe, katanya, pemidanaan buruh lazim dilakukan perusahaan manakala terjadi konflik hubungan ketenagakerjaan.
"Solusinya selalu mundur atau dilaporkan ke polisi," kata Sulfiana.
Tim Kuasa Hukum untuk Sulfiana yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum Surabaya dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga membacakan nota pembelaan. Salah satu poinnya adalah tidak cukup bukti yang menguatkan tuduhan.
Dengan demikian, kuasa hukum memohon agar buruh dengan masa kerja 10 tahun itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sulfiana, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dituduh menggelapkan makanan kecil perusahaan senilai Rp 19.000. Dakwaan primernya pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan. Subsidairnya pasal 362 tentang pencurian. JPU menuntut pidana 3 bulan kurungan masa percobaan enam bulan. (LAS

“ KEADILAN YANG MAHAL UNTUK ORANG SUSAH !!!

" Solidaritas & Persatuan Buruh adalah Senjata yg kita miliki untuk melawan semua ketidakadilan "

" Sadar..Bangkit dan Bersatulah Buruh !!




Read more
0

Precarious Work


Precarious Work Affect Us All

A to Z: Action against precarious work

From October 3 to 10 metalworker unions from Australia to Zambia are taking action against the use of precarious employment.

GLOBAL: From Australia to Zambia affiliates will take action in countries around the world as part of the global week of action against precarious work starting on October 3.

The impact of the global financial crisis on precarious workers is the theme of IMF's action this year. Affiliates are taking the fight to governments, calling on them to ensure equal rights for precarious workers and to strengthen legislation to prevent employers from using precarious employment in place of permanent and direct employment.

Some of the actions that are planned to take place include:

* Protest actions in capital cities in Australia
* National metalworkers' sport and games in Bulgaria
* Development of a second common demand against precarious work across Europe
* Seminar in Finland
* Film night in Geneva
* Petition and actions in Germany




* Flash mobs in Hungary
* Mass demonstrations across south-east Asia
* Solidarity event in Turkey
* Pickets and demonstrations in Zambia

In all cases these actions include the distribution of the global campaign leaflet and poster with the unified message of calling on governments to:

* Restrict temporary and contract work to cases of genuine need
* Guarantee equal pay for precarious workers and their right to join a union
* Require long-term temporary jobs to be converted to permanent jobs

The massive growth of precarious employment has brought negative social and economic consequences for people everywhere. That's why workers throughout the world are uniting against precarious work.

To find out more about the actions being taken go to: http://www.imfmetal.org/index.cfm?c=20694&l=2

Please send photos and reports on any actions that your union takes as part of this campaign to: info@imfmetal.org

This article is taken from mfmetal.org
Read more
0

GARDA METAL LATSAR 3 BEKASI










Read more
0

TOSHIBA INDONESIA STRIKE

TOSHIBA INDONESIA STRIKE

Dispute at Toshiba Indonesia resolved

After four months of intense struggle, followed by a return to the bargaining table, settlement is reached at Toshiba CPI with the reinstatement of 697 workers, but not the 15 local union leaders.

INDONESIA: The industrial dispute with PT Toshiba Consumer Products Indonesia was finally resolved on August 22 after months of struggle and weeks of intense negotiations.

Toshiba CPI management locked out and dismissed 697 workers, including 15 local union leaders, after the workers, members of IMF Indonesian affiliate the Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI), went on strike on April 16 in support of a dispute during collective bargaining. At its Congress in May the IMF passed a resolution in full support of FSPMI and Toshiba workers, condemning the company for its total disregard of workers' rights.

After initial attempts by the IMF and its affiliates to engage the management of the parent company failed, a breakthrough was eventually achieved when a delegation from IMF-JC, Denki-Rengo and Toshiba Japan union arrived in Jakarta on July 23 and persuaded the management to reconvene negotiations in good faith with the union.

Through this initiative the management finally agreed to resolve the dispute with FSPMI through negotiations, which began on the July 23. A memorandum of agreement was signed on August 22 and includes the following points:



* All the 697 workers except the local union leaders would be unconditionally reinstated immediately
* All the local union leaders would resign from employment and be adequately compensated
* A new local union committee would be elected and be entrusted with the task of reconvening collective bargaining for a new collective agreement

The agreement means that Aghni Dhamanyanti, Chairman of the local union and member of the IMF Executive Committee, and Vonny Diananto, Senior Vice President of FSPMI, would lose their employment, along with 13 other union leaders at the plant. Both Vonny and Aghni will continue as officers of FSPMI, including working with the union at the plant to assist the new leadership.

Vonny said that after working for Toshiba for more than twelve years he was compelled by circumstances to sacrifice his job for the sake of other workers who were dismissed. "The fifteen leaders have resigned from the company and they will be paid adequate compensation. Most important is that the union status in this company is restored. If we had prolonged this struggle the company could have replaced the dismissed workers with contract workers because the Labour Court granted such decision in favour of the company," he explained.

The FSPMI took the strike action after the management of Toshiba CPI refused to register the mutually agreed provisions of the collective agreement. The workers launched a peaceful, legal strike on April this year and the company immediately locked out and dismissed the workers, the majority of them women workers who have worked for the company since it was established twelve years ago.

In response to the strike the company cancelled the health insurance scheme and stopped wage payments to the workers, which led to severe hardship and suffering among the workers. One of the members died due to inability to seek medical treatment during the strike. The Manpower Ministry ordered the company to immediately reinstate the workers with full wages but the company refused to heed this advice.

The company, in an apparent attempt to seek revenge and punish the union leadership and workers, also filed several criminal charges against union leaders and a law suit for USD 1.6 million damages against the FSPMI for loss of production and business. These charges, and charges brought by the union against the company, have been dropped.

Said Iqbal, FSPMI President, said that though the union fought very hard under extremely difficult conditions the deal reached is the best they could negotiate. "Justice was trampled when the Labour Court decided in favour of the company despite the fact the union launched a legal strike," he said.

"This TNC does not respect local laws and rules and, to add insult to injury, the Labour Court is corrupt. What choice do we have given this scenario but to accept a compromised settlement?" lamented Iqbal. He thanked the IMF for all the solidarity assistance to highlight the plight of the workers and assist the FSPMI in facing this challenge. He added that without the support of the IMF the workers could not have been reinstated.

In July the IMF set up a strike fund for the workers, to which IMF affiliates generously contributed. With these contributions the FSPMI was able to offer three hot meals per day for the striking workers and their families and pay some of their medical bills.Aug 27, 2009 – Anita Gardner

( http://www.imfmetal.org )
Read more
0

KYMCO INDONESIA STRIKE



INDONESIA: Almost 300 permanent workers at a motorcycle plant in Indonesia are facing losing wages and their jobs after a major shareholder in the company was charged with fraud and fled the country.

PT Kymco Lippo Motor Indonesia is a joint-venture between 75 per cent majority shareholder Kwang Yang Motor Company (Taiwan) and 25 per cent shareholder PT Lippo (Indonesia). Production at the plant began to drop in September 2008 and stopped completely in October 2008. Management informed the workers, members of IMF-affiliate Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), the stoppage was due to a problem with the supply of parts.

However, when a parts supplier filed legal proceedings against the company for failure to settle payments due, PT Lippo discovered that the Taiwanese management was mismanaging the company. The High Court in Jakarta later found the Taiwanese partner guilty of fraud and ordered damages for a sum of US$20 million in favour of PT Lippo and, pending the full settlement of the damages, the court ordered that company President Mr. Su Kou Chang be remanded in prison. Before the court order could be executed, the President of the company fled from Indonesia.


The company's operation stopped completely in October 2008 and the 300 workers have been locked out since then. The workers continued to receive their wages until April 2009. The Department of Labour at Bekasi, Indonesia has ordered the company to pay the workers but the Indonesian shareholder has refused to comply with this order and the Taiwanese majority shareholder has absconded.

The FSPMI issued a notice to the local shareholder that if this industrial dispute is not settled soon it would proceed to auction off the assets of the company and pay the workers their due compensation. IMF Regional Representative Arunasalam delivered messages of solidarity during a visit to the plant in July.Jul 30, 2009 – Anita Gardner

Source : http://www.imfmetal.org
Read more
0

PHI BANDUNG

PHI BANDUNG

BANDUNG--MI: Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di Pengandilan Negeri Bandung dengan membawa seekor ayam putih.

Dalam aksinya, massa membawa ayam putih dikurung dalam sangkar yang ditempeli selembar uang Rp50 ribu sebagai simbol pengadilan dinilai para buruh masih terindikasi koruptif.

"Kami meminta Pengadilan Negeri Bandung untuk mengawasi hakim-hakim di PHI yang notabene 'hakim' yang tidak berpihak kepada para buruh," ujar koordinator aksi Baris Silitonga di sela aksinya, di PN Bandung, Kamis (13/8).

Menurut Baris, hakim yang selama ini memroses kisruh antara pengusaha dan buruh berpihak pada kepentingan pengusaha. "Bagaimana bisa adil, sidang belum juga berlangsung putusan sela sudah dikeluarkan, ada apa sebenarnya di belakang itu?" kata Baris.


Dia menambahkan, buruh adalah manusia yang mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan, menjalani hidup dengan layak dan membangun hidup ke arah yang baik.

"Akan tetapi, walaupun kami telah menjadi penopang utama pembangunan industri, nasib kami buram seperti asap cerobong pabrik," ujarnya.

Ketika buruh menuntut dijamin hak-haknnya oleh hukum, buruh selalu kalah. Suara buruh dihadang dan membentur tembok tirani pengadilan yang diperankan oleh hakim.

"Jangankan berbuat adil dan memberikan keadilan untuk buruh, hakim-hakim PHI untuk sekedar menjadi corong undang-undang pun tidak mampu," ungkap Baris.

Meski aksi berjalan tertib, sekitar 100 polisi menjaga ketat aksi ratusan buruh Toshiba yang bersengketa dengan pihak manajemen tersebut. (Ant/OL-06)

sumber : http://www.mediaindonesia.com
Read more
0

KYMCO

Hundreds of laborers of KYMCO Indonesia ( Kwan Yang Motor Taiwan ) down the road to beg for food since the company left them and their family starving.

Employees in leave without pay and by the certainty by the company, Kymco Motor.
The employee said that Kymco is a devil....










Read more
0

PT. Sankosa Indonesia

Perkembangan Kasus PUK SPEE FSPMI PT. Sankosa Karawang

Kronologi Kasus :

- Pada November 2008 Mbak Yanuarisat Tandjung mengalami tindakan kekerasan dan pelecahan oleh Yazima Daigo (Jepang) Manager PT. Sankosa Indonesia
- Saati itu juga korban dengan didampingi ketua PUK SPEE FSPMI melaporkan kasus tersebut ke POLRES Karawang.
- Keesoak harinya rekan-rekan karyawan mengadakan aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas.
- Kemudian Perusahaan mengambil tindakan melakukan PHK terhadap semua anggota PUK FSPMI Sankosa Karwanag.
- Setelah melalui perjuangan dan persidangan yang panjang..akhirnya pengadilan memutuskan:


1. Penganiyayaan.

Sudah diputuskan bersalah dan penjara selama 1,5 bulan oleh pengadilan kepada pengusahanya (Mr. Yazima. Namun sangat disayangkan hanya dipenjara 1,5 hari dan tahanan luar dengan alasan sakit. Yang pastinya bukan itu tetapi Kedubes Jepang turun tangan langsung sebagi penjamin )

2. Kasus PHI (PHK terhadap semua anggota dan PUK).

Alhamdulillah hari ini telah disepakati untuk dipekerjakan kembali tanpa syarat apapun dari pengusaha. Dan upah selama proses dibayar plus bunga 5%, dicabut semua sanksi yang sudah diberikan, tidak akan ada lagi intimidasi dalam bentuk apapun. Dan teman-teman kita tersebut mulai lagi bekerja tanggal 23 Juni 2009, dan masih dalam pantauan perangkat Cabang sampai dengan situsi dianggap sudah kondusif.

3. Pelanggaran UU 21/2000.

Sampai hari ini masih dalam BAP kepolisian Resort Karawang. Dan sementara ini telah ditetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka yaitu: Ass GM dan Manager Produksinya.

Mohon do'a dan dukungan semua pihak agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan, sebagai tonggak sejarah baru yang kedua di daerah FSPMI bahwa PELANGGARAN UU 21/2000 BISA DI LAKSANAKAN!.

Oh... ya.. Info terkini, salah satu PENGHIANAT buruh yaitu Sdr. Rohmat Sag. SH. MH ( Tim Pembela Pengusaha Sankos) yang dahulu belajar di FSPMI (LBH FSPMI), sekarang telah dipecat dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Direktur Exekutif Muda Apindo Karawang


Percayalah bahwa selama kita menjalankan kebenaran maka, kebenaran pasti akan memberikan jalan.


Read more
0

PT . TAKITA

PEMBACAAN KEPUTUSAN KASUS EVI & YULI ( PT. TAKITA MANUFACTURING INDONESIA )

Hidup Buruh…

Salam Solidaritas….

Di beritahukan kepada seluruh Kawan2 FSPMI dimanapun berada, khususnya anggota FSPMI di Bekasi di himbau untuk melakukan Solidaritasnya untuk datang pada sidang Kasus Evi & Yuli.
( Ketua PUK PT Takita yang mengalami perlakuan anti serikat pekerja dari pengusaha )


Tanggal : 10 Juni 2009

Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d Selesai

Agenda : Pembacaan Keputusan

Lokasi : Pengadilan Negeri Bekasi


Untuk Berita dan info lebih jelas mengenai kasus Mba Evi dan Yuli silahkan ikuti link berikut ini .

Kasus Evi dan Yuli




Read more
0

Dari Parlemen Jalanan Menuju Parlemen Senayan


Ir. H. Said Iqbal, ME,

Caleg PKS untuk DPR RI dari Dapil Kepri
Minggu, 29 Maret 2009

Dari Parlemen Jalanan Menuju Parlemen Senayan

“Buruh perlu tahu siapa yang benar-benar memperjuangkan nasib mereka dengan bersih,
peduli dan profesional”

Awalnya hanya kegelisahan seorang pemuda alumni Politeknik Universitas Indonesia yang menjadi buruh pabrik. Terasa olehnya ketertindasan kehidupan buruh di negeri ini. Selanjutnya sang buruh muda tersebut secara sadar mencoba memberikan kontribusi bagi perbaikan harkat hidup komunitasnya agar lebih termanusiakan melalui wadah serikat pekerja. Delapan belas tahun kemudian, setelah melewati banyak proses pembelajaran dalam memberdayakan komunitas buruh, sang buruh muda tersebut tampil sebagai presiden dari sebuah serikat pekerja yang cukup disegani di negeri ini, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)

Karena buruknya penegakan hukum perburuhan di Indonesia, Ir H Said Iqbal ME, pemuda tersebut merasa perlu turun gunung untuk tampil di mimbar parlemen. Sebuah transformasi gerakan yang patut menjadi perhatian berbagai kalangan yang berkepentingan dengan perbaikan nasib buruh. Sebuah perubahan besar dalam format gerakan buruh di Indonesia, dari hanya meneriakkan aspirasi di parlemen jalanan menuju parlemen yang sebenarnya. Ia maju sebagai calon anggota DPR RI dari PKS dengan nomor urut dua darpil Kepri.



Kenapa memilih PKS sebagai kendaraan politik?

Sebagai seorang aktivis, saya sangat selektif dalam menentukan pilihan politik. Saya tahu persis kelakuan banyak aktivis buruh yang menjual organisasi untuk kepentingan sendiri, dan ini juga menjadi kelakuan buruk bagi banyak aktivis partai politik. Potensi ini selalu ada dalam diri semua aktivis, termasuk saya sendiri. Tetapi kita harus selalu berusaha untuk mengingat siapa diri kita dan dari mana basis konstituen kita.

Saya melihat PKS memiliki mekanisme internal untuk mengendalikan potensi kelakukan buruk ini. Akibatnya bisa kita lihat sekarang ini, ketika semua parpol anggotanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya PKS yang tidak satupun anggotanya yang terseret kasus. Ini yang membedakan PKS dengan partai yang lain.

Gerakan buruh sering dianggap sebagai kendala dalam pemberlakuan free trade zone (FTZ. Organisasi buruh kerap dituding sebagai faktor penghalang masuknya investasi. Bagaimana pandangan Anda terhadap pemberlakuan FTZ?
FTZ adalah sebuah tuntutan dalam industri modern. Sebagai bagian dari penopang kawasan industri, serikat pekerja pasti akan memberikan dukungan terhadap pemberlakukan kawasan FTZ. Tetapi jangan lupa, salah satu ciri kawasan FTZ di berbagai negara adalah terjaminnya kesejahteraan pekerja.

Kaitannya dengan pekerja?
Ke depan, upah minimum sebagai indikator utama kesejahteraan harus mengalami perbaikan nilai. Indikatornya adalah upah minimum kota (UMK) setara dengan nilai KHL (kebutuhan hidup layak). Faktanya, di Batam nilai UMK tidak pernah mencapai KHL meskipun setiap tahun ada kenaikan UMK.

Jadi, serikat pekerja mendukung FTZ dengan catatan bisa memberikan perbaikan upah?
Bukan cuma upah, tetapi kesejahteraan pekerja. Upah adalah salah satu indikatornya. Pekerja di kawasan FTZ seharusnya lebih sejahtera dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Tapi faktanya ketika upah minimum tahun 2009 di Batam hanya Rp1,045 juta, di Karawang sudah Rp1,185 juta dan Cilegon sudah Rp1,099 juta. Apa guna FTZ jika untuk masalah upah minimum saja Batam masih kalah dengan kawasan non FTZ. Bayangkan dengan gaji Rp1,045 juta di Batam, pekerja harus mengeluarkan biaya transpor Rp200 ribu per bulan dan sewa rumah Rp350 ribu per bulan, maka sisa gaji mereka hanya Rp495 ribu per bulan untuk bertahan hidup di Batam. Apakah mungkin?

Tapi upah di Batam juga dipengaruhi oleh tingkat upah di daerah lain di Kepri. Jika UMK Batam terlalu tinggi daerah sekitarnya bukankah justru akan mengganggu stabilitas kawasan?
Inilah letak kekeliruan berpikir kita tentang kawasan FTZ. FTZ adalah bagian dari peta perdagangan dunia. Begitu BBK ditetapkan sebagai kawasan FTZ, maka nilai upah dan jaminan kesejahteraan buruh di kawasan itu jangan dibandingkan dengan kawasan di luar FTZ. Ia harus dibandingkan dengan kawasan FTZ lain di China, Vietnam, India atau Brazil. Apalagi dari tahun 2000 hingga 2009, upah minimum di BBK dan di Indonesia secara umum, tidak pernah mencapai 100 persen KHL. Kita ambil contoh tahun 2009 hasil survei KHL di Batam menunjukkan nilai Rp1.350.000 sedangkan pemerintah menetapkan nilai upah minimum sebesar Rp1.045.000, ini artinya nilai upah minimum di Batam pada tahun 2009 hanya 77,1 persen nilai KHL. Padahal Undang–Undang 13/2003 mengamanatkan nilai upah minimum harus 100 persen nilai KHL.

Bapak satu anak ini menamatkan kuliahnya pertama kali di Politeknik UI (Universitas Indonesia), lalu mendapatkan gelar insinyur teknik mesin di Universitas Jayabaya dan Master Ekonomi di Universitas Indonesia. Aktivitasnya sebagai pengurus serikat pekerja tingkat nasional telah menghantarkannya sebagai pembicara dalam berbagai forum perburuhan di Uni Eropa, Jerman, Swiss, Austria, Swedia, Amerika Serikat, Brazil, Jepang, Korea Selatan, Afrika Selatan, Hongkong dan seluruh negara Asean. Hal ini membuatnya memiliki pandangan yang luas mengenai carut marut perburuhan di Indonesia dan sekaligus konsep pembenahannya.

Apa ada program lain yang Anda tawarkan pada pekerja jika terpilih jadi anggota DPR?
Selain persoalan upah dan SEZ/FTZ yang telah saya jelaskan, hal lainnya adalah, pertama masalah kurang optimalnya sistem jaminan sosial bagi pekerja. Kedua, masalah status hubungan kerja yang tidak jelas (outsourcing/karyawan kontrak). Ketiga masalah lemahnya pengawasan perburuhan. Keempat masalah peradilan perburuhan yang rumit dan memakan biaya tinggi.

Mengenai sistem jaminan sosial, apa yang akan Anda lakukan?
Pertama saya akan menata ulang sistem jaminan sosial untuk tenaga kerja (jamsostek) sebagaimana amanat Undang-Undang 40 Tahun 2004. Saat ini terjadi ketimpangan sistem jaminan sosial untuk pekerja dengan PNS/TNI-Polri. Jika PNS/TNI-Polri dipecat atau tidak bekerja lagi, ketika istri atau anak mereka (sampai dengan 3 orang) mengalami jatuh sakit, maka negara akan membiayai ongkos pengobatannya melalui APBN. Pada sisi lain, jika ada warga miskin dan tidak mampu sakit, maka negara sudah menganggarkan dana sebesar Rp4,6 triliun (APBN 2009) melalui program Jamkesmas/ Askeskin.
Timbul pertanyaan, jika pekerja formal yang jumlahnya 33,3 juta orang mengalami hal yang sama, siapa yang akan menanggungnya? Padahal UU 40 Tahun 2004 mengamanatkan pemerintah akan menanggung biayanya. Dan agar amanat ini dapat di implementasikan kepada pekerja, maka tugas saya apabila menjadi anggota DPR adalah merevisi UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, dimana harus dipastikan bahwa apabila buruh tidak lagi bekerja (di-PHK), maka ketika mereka dan keluarganya sakit maka biaya berobatnya ditanggung oleh negara. Dan dalam revisi itu juga dimasukkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan dana pensiun sebagaimana yang didapatkan oleh PNS/TNI-Polri.

Bagaimana mewujudkannya?
Prinsipnya adalah revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, agar sesuai dengan UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Di mana dalam revisi tentang Jamsostek tersebut memuat antara lain: pertama, Jamsostek tidak lagi berbentuk BUMN dan PT tetapi berbentuk wali amanah (kebijakan ditentukan oleh wakil pengusaha, wakil buruh, dan wakil pemerintah). Kedua, setiap pengusaha wajib membayar dana pensiun bagi pekerja. Ketiga, pemerintah wajib membayar biaya pengobatan bagi pekerja dan keluarganya ketika mereka tidak bekerja lagi (PHK/pensiun). Keempat, dana hasil pengembangan Jamsostek digunakan untuk pembangunan rumah murah untuk pekerja dan beasiswa pendidikan bagi anak buruh.

Soal outsourcing tenaga kerja, apa yang salah?
Jelas salah, karena penggunaan outsourcing tenaga kerja dan karyawan kontrak saat ini di Indonesia khususnya Kepri begitu merajalela dan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kalau kita merunut kepada UU 13 maka outsourcing tenaga kerja tidak boleh digunakan untuk proses inti produksi atau kegiatan utama perusahaan. Penggunaan outsourcing tenaga kerja hanya boleh untuk bagian security, cleaning service, driver, catering, dan jasa penunjang pertambangan. Tapi realita di lapangan, hampir semua proses produksi diperusahaan menggunakan tenaga kerja outsourcing. Yang lebih menyedihkan mereka tersebut mendapatkan upah jauh lebih kecil dari upah minimum, karena dipotong agen peyalurnya, mereka juga tidak mendapatkan asuransi kesehatan, mudah dipecat.

Apa segampang itu menghapus sistim outsourcing tenaga kerja?
Saya akui semua ini tidak gampang, maka sehubungan dengan masalah ini salah satu program yang saya tawarkan adalah memperkuat fungsi pengawasan perburuhan.

Apa saran Anda untuk pekerja di Batam, Bintan, Karimun dalam menghadapi pemilu?
Nasib buruh hanya bisa diperjuangkan oleh buruh. Terlalu banyak wajah manis yang datang menemui buruh menjelang pemilu, namun buruh yang cerdas adalah buruh yang tahu siapa yang benar-benar memperjuangkan nasib mereka dengan bersih, peduli dan profesional. (bal)



----------
BIO DATA
Nama
Ir. H. Said Iqbal, ME
Tempat dan tgl Lahir
Jakarta, 5 Juli 1968
Istri
Ika Liviana, SE
Anak
Syarifah Soraya
Alamat
Jl. Lestari No. 13A RT 9/3 Jakarta Timur

Riwayat Pendidikan
1.Politeknik Universitas Indonesia
2.Teknik Mesin (S1) Univ. Jayabaya
3.Master Ekonomi (S2) Universitas Indonesia

Kursus/Diklat
1.Dalam Negeri (1991 – 2009), Sebagai pembicara di tingkat nasional dalam work shop : K3, ”Seven Habits”, neraca keuangan, upah, negoisasi, hubungan industrial dan tema lainnya, di DepnakerTrans RI, Bappenas RI, Lembaga Ekonomi PBNU, STIH IBLAM, Depperin, Radio Swasta, Q TV, Batam TV, STV, TUCC, PT. Jamsostek Pusat, ACILS, FES, dan ILO Jakarta.
2.Luar Negeri (1991 – 2009), sebagai peserta dan pembicara di seminar/konfrensi/ kongres internasional antara lain di : Jepang, Singapura, Thailand, Korea Selatan, Malaysia, Hongkong, Australia, Jerman, Swiss, Austria, Swedia, Uni Eropa, Afrika Selatan. Brazil, dan Amerika Serikat.

Riwayat Organisasi
1.Presiden DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FPSMI).
2.Ketua Umum Serikat Pekerja PT. Panasonic Shikoku.
3.Anggota Dewan Pengupahan Nasional.
4.Anggota Tripartit Nasional.
5.Penulis dan Pendiri Koran Perdjoeangan.
6.Pendiri Yayasan Sosial “Ar-Rasyiid”.

Riwayat Pekerjaan
Manager PT. Panasonic Shikoku (PT. PSECI).

Tanda Penghargaan
1.Dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
2.Dari STMI Depperin dan STIH IBLAM.
3.Dari Japan Institute Labour (JIL-Jepang)
4.Dari “Schoolarship Summer School” dari Universite Ouviere de Genewa (UOG-Genewa).
5.Dari SP Indocement, Semen Kujang, Semen Padang
6.Dari SP Panasonic, Toshiba, Suzuki, Mercedes, Mitsubishi dll.

Read more
1

Hak & Kewajiban Anggota GarMet

Pasal 11
Hak Anggota

1. Setiap anggota Garda Metal berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan kegiatan FSPMI.

2. Setiap anggota Garda Metal berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan dan konseling dari Pimpinan Garda Metal baik di tingkat wilayah maupun nasional.

3. Setiap anggota Garda Metal berhak dipilih dan memilih pada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Wilayah Garda Metal.


Pasal 12
Kewajiban Anggota

1. Mentaati semua hal yang tercantum dalam Peraturan Organisasi Garda Metal.

2. Melaksanakan dengan sungguh-sungguh setiap instruksi pimpinan Garda Metal dalam rangka kepentingan Garda Metal & FSPMI.

3. Menjunjung tinggi nama baik Garda Metal & FSPMI.

4. Berperan aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Garda Metal dan FSPMI.

5. Selalu berkoordinasi dengan Pengurus Pimpinan Unit Kerja di Unit Kerja masing-masing sehingga terjalin komunikasi yang baik.
Read more
0

Lima Sikap Garda Metal

Kami Anggota Garda Metal, menyatakan sikap :

1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Selalu Menjaga Nama Baik Garda Metal & FSPMI.

3. Menjunjung Tinggi Solidaritas dan Kemanusiaan.

4. Berjuang Demi Kepentingan Pekerja dan Masyarakat.

5. Taat dan patuh kepada organisasi.
Read more
0

Moto Garda Metal

Garda Metal memiliki motto perjuangan : RESOLUSI

RE ---> Rela artinya bergabung dengan Garda Metal tanpa paksaan

SO --> Solid artinya selalu menjunjung tinggi kebersamaan sesuai instruksi organisasi dalam rangka memperjuangkan aspirasi anggota.

LU --> Lugas artinya mudah menyesuaikan diri dengan segala situasi dan kondisi.

SI --> Sigap artinya Cepat tanggap dan siap sedia mengorbankan waktu dan tenaga.
Read more
1

Mars Garda Metal

Kami Anggota Garda Metal

Siap Melawan Semua Penindasan

Tak Pernah Lelah Tak Pernah Gentar

Aral Menghadang Kan Kami Terjang


Kami Anggota Garda Metal

Siap Berjuang Demi Masa Depan

Kesejahteraan dan Kemakmuran

Kaum Pekerja Jadi Tujuan

Read more
0

UMK BEKASI 2009





Read more